Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eks PJLP Tagih Janji Pemprov DKI untuk Pekerjakan Keluarga

PJLP DKI menagih janji Pemprov DKI yang akan mempekerjakan anggota keluarga untuk menggantikan PJLP berusia 56 tahun.


Pasalnya, Pj Gubernur DKI Heru Budi telah meneken Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 mengenai batas usia PJLP 56 tahun.


Di sisi lain, Pemprov memberikan solusi agar anggota keluarga dari PJLP dapat bekerja menggantikan petugas tersebut.


Sementara, para pekerja yang berusia 56 tahun atau lebih kini sudah tak bekerja lagi per 1 Januari 2023.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Okky Mahdi Yasser


#JernihkanHarapan #PJLP #HeruBudi

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com