Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Rekonstruksi, Kuasa Hukum David Minta Penyidik Dalami Pasal Soal Perekaman Aksi Kekerasan

news
12 Maret 2023, 08:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai rekonstruksi kasus penganiyaan David Ozora, Kuasa Hukum korban, David Ozora meminta penyidik mengembangkan pasal yang menjerat para tersangka dan pelaku anak.

Salah satunya pasal dokumentasi elektronik tindakan kekerasan.

Baca Juga Dokter Lakukan MRI untuk Periksa Kondisi Otak dan Syaraf David di https://www.kompas.tv/article/386978/dokter-lakukan-mri-untuk-periksa-kondisi-otak-dan-syaraf-david

Mewakili keluarga korban, berharap Mario Dandy, Shane Lukas, dan pelaku anak AG bisa dihukum seberat-beratnya.

Hingga kini, para pelaku penganiayaan David Ozora dikenai pasal 76 undang-undang perlindungan anak dan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berencana.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/386979/usai-rekonstruksi-kuasa-hukum-david-minta-penyidik-dalami-pasal-soal-perekaman-aksi-kekerasan
Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi