Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Jumat (10/3/2023).
Hal itu terjadi sehari setelah wawancara Richard oleh media.
LPSK mengatakan, pihaknya khawatir tayangan wawancara tersebut dapat mengancam keselamatan Richard.
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, dalam pelaksanaan perlindungan, lembaganya taat pada perundang-undangan.
Menurutnya, di dalam undang-undang dijelaskan bahwa dalam pelaksanana perlindungan itu, ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh pihak terkait, yakni Richard Eliezer.
"Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu bahwa saudara RE wajib mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melaukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko, bahaya terhadap dirinya, tidak berhubungan,tidak berkomentar seccara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK," jelas Rully dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jumat.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan