Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan untuk menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Namun, penghentian perlindungan yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan perlindungan fisik.
Hal itu diungkapkan Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," kata Syahrial.
Penghentian ini menyusul tayangan wawancara Richard Eliezer oleh Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, dalam program Rosi Kompas TV yang tayang pada Kamis (9/3/2023).
Menurut LPSK, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat keberatan dan meminta agar wawancara tersebut tidak ditayangkan.
Sebab, Richard merupakan seoran justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
LPSK mengaku khawatir tayangan wawancara itu mengancam keselamatan Richard.
Seperti yang diketahui, Richard Eliezer saat ini sedang menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Vonis Richard merupakan yang paling rendah dibandingkan terpidana lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL, DEW
Video Editor: Carissa Lois Tracy
Produser: Adisty Safitri
Musik: Metro - Yung Logos
#LPSK #RichardEliezer #JusticeCollaborator #SyarialWiryawan #QuoteHighlight #JernihkanHarapan