Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan bahwa mereka resmi menghentikan perlindungan untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Pengumuman ini disampaikan oleh Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto, Juru Bicara LPSK Rully Novian, dan Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Humas Sriyana di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan