Pengacara terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea sempat memberi penegasan setelah saksi ahli sampaikan keterangan dalam sidang.
Hotman menegaskan terkait pasal dakwaan pada penyidik yang melanggar tata cara penyitaan barang bukti.
Namun, sebelum sampaikan keterangan, Hotman bergurau meminta hakim tak memarahi dirinya.
Hal itu disampaikan Hotman saat sidang Teddy Minahasa, Senin (6/3/2023).
“Untuk mencegah majelis marah, saya coba lebih simpel majelis,” ujar Hotman.
“Untuk penegasan saja, kalau seseorang penyidk menyita dan melanggar tata cara penyitaan, harusnya didakwa pasal 180, tapi dakwaan 112, itu satu, tolong dicatat dalam berita acara,” lanjut Hotman.
Sebelumnya, sidang kasus narkoba Teddy Minahasa kembali digelar dengan menghadirkan dua saksi ahli yaitu dari Badan Narkotika Nasional dan ahli hukum pidana.
Dalam sidang itu, Teddy juga berkesempatan untuk bertanya pada para saksi.
Video Editor: Almira Khairunnisa
Produser: Adisty Safitri
Musik: North Oakland Extasy - Squadda B
#HotmanParis #KasusTeddyMinahasa #JernihkanHarapan
#QuoteHighlight