Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Jakarta Mulai Cari Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

otomotif
6 Maret 2023, 09:22 WIB

Hingga sampai saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mencari mobil listrik guna dapat dijadikan kendaraan dinas, sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 terkait penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah. Pengadaan kendaraan terkait, nantinya untuk Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, mengingat dirinya yang sudah hampir lima tahun menduduki posisinya sebagai kepala keseketariatan presiden dan belum mendapat kendaraan dinas.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Dilema Tarif Tol Trans-jawa untuk Pengusaha Truk, Masih Kemahalan : https://youtu.be/EfPT9FEYMzs


- Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diumumkan Besok Senin : https://youtu.be/6I09ilE3I0s


- Pengadaan Mobil Jeep Rp 2,3 Miliar untuk Pemprov DKI, Dapat Model Apa? : https://youtu.be/QPTMNFykWic


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Ruly Kurniawan

Editor : Aditya Maulana

Narator : Claudia Larasvaty

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi


#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #Hyundai #AnggaranPemprovDKI #DKIJakarta #PjGubernurDKIJakarta #HeruBudi #MobilDinas #MobilDinasGubernurDKI #PengadaanBarang #Ioniq5 #HyundaiIoniq5 #AutoNews #Kompascom

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi