Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan tetap menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, meski putusan PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda Pemilu.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023) malam.
Hasyim mengatakan, putusan PN Jakpus tidak secara spesifik menyasar Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
Sehingga, kata Hasyim, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi KPU untuk melanjutkan penyelenggaraan Pemilu.
Sebelumnya, PN Jakpus memerintahkan “tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu” dan “melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari”, Kamis (2/3/2023).
Hal itu diputuskan atas gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap KPU, pada 8 Desember 2022.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: BSC State of Mind - Squadda B
#KPU #Pemilu2024 #QuoteHighlight #JernihkanHarapan