Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDI-P soal Keabsahan Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

24 Oktober 2024, 19:37 WIB

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan PDI Perjuangan atau PDIP terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres).


Dalam putusan tersebut, PDI-P selaku penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp.342.000.


Simak selengkapnya dalam video berikut!


Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati

Narator: Vina Muthi Ambarwati

Video Editor: Fathir Rohman

Produser: Yusuf Reza Permadi


Musik: Sydney_s Skyline - ALBIS


#PDIP #PTUNJakarta #PTUNJakartaTolakGugatanPDIP #GibranRakabumingRaka #KPU #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke