Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons PKB soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

hukum&politik
3 Maret 2023, 11:59 WIB

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda Pemilu 2024 atas gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)


Gugatan terhadap KPU itu dilayangkan karena Prima merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.


Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3/2023), dan melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.


Menanggapi hal ini, Jazilul menilai putusan tersebut melebihi kewenangan PN Jakpus karena tidak sesuai dengan konstitusi. Jazilul juga mengatakan partai politik tentu terkejut dengan kegaduhan ini di tengah tahapan pemilu yang sedang berjalan.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Okky Mahdi Yasser


#OnLocation #JernihkanHarapan #JernihMemilih #PNJakpus #Pemilu2024

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi