Respons PKB soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024
Kompas
Kompas.com - 03/03/2023, 11:59 WIB
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda Pemilu 2024 atas gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Gugatan terhadap KPU itu dilayangkan karena Prima merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3/2023), dan melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Menanggapi hal ini, Jazilul menilai putusan tersebut melebihi kewenangan PN Jakpus karena tidak sesuai dengan konstitusi. Jazilul juga mengatakan partai politik tentu terkejut dengan kegaduhan ini di tengah tahapan pemilu yang sedang berjalan.
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda Pemilu 2024 atas gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Gugatan terhadap KPU itu dilayangkan karena Prima merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3/2023), dan melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Menanggapi hal ini, Jazilul menilai putusan tersebut melebihi kewenangan PN Jakpus karena tidak sesuai dengan konstitusi. Jazilul juga mengatakan partai politik tentu terkejut dengan kegaduhan ini di tengah tahapan pemilu yang sedang berjalan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Okky Mahdi Yasser
#OnLocation #JernihkanHarapan #JernihMemilih #PNJakpus #Pemilu2024