Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Dorong Mario Dandy Dijerat Pasal Lebih Berat

hukum&politik
1 Maret 2023, 09:05 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong penyidik untuk menerapkan Pasal 354 dan 355 KUHP dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio.

Hal ini Mahfud sampaikan usai menjenguk David di RS Mayapada pada Selasa (28/02/2023)

Menurutnya, pasal tersebut lebih tegas diterapkan agar bisa membuat pelaku jera.

Pasal 354 KUHP sendiri mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman penjara 8 tahun dan jika mengakibatkan kematian terancam 9 tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 355 KUHP mengatur mengenai penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun dan jika mengakibatkan kematian terancam 15 tahun penjara.

Simak informasinya dalam video berikut.

Video Jurnalis: HAM, ARI

Penulis: Nirmala Maulana Achmad

Penulis Naskah: Anasthasya

Video Editor: Anasthasya

Produser: Adesari Aviningtyas

Musik: Darkdub - Quincas Moreira

#MahfudMD #MarioDandySatrio #QuoteofTheDay #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi