Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, "transaksi ganjil" mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo bisa saja menjadi petunjuk awal pengusutan kasus dugaan korupsi.
Alex mengungkapkan, lembaga antirasuah juga pernah mengusut korupsi yang berawal dari transaksi ganjil ataupun aset-aset yang tidak dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Aset-aset dan transaksi itu tidak tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pejabat tersebut.
“Kemudian kita klarifikasi yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal strata kekayaannya itu menjadi indikasi atau refleks terjadinya suatu penyimpangan dalam hal ini korupsi,” jelas Alex, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, transaksi ganjil ataupun harta kekayaan yang tidak tertuang dalam LHKPN bisa menjadi petunjuk awal suatu dugaan tindak pidana korupsi.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Penulis: Syakirun Ni'am
Video Jurnalis: TAL, ARI
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Follow That Car - Global Genius
#JernihkanHarapan #KPK #RafaelAlunTrisambodo