Pengacara Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, menyayangkan vonis majelis hakim yang menjatuhkan tiga tahun penjara kepada kliennya.
Ia pun membandingkan Richard Eliezer yang divonis satu tahun enam bulan penjara, dimana vonis itu lebih ringan dari Hendra Kurniawan. Padahal, Richard Eliezer merupakan eksekutor dari kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Eks Kepala Biro Pengamanan Internal di Lingkungan Polri Hendra Kurniawan, divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: New_Tires
#JernihkanHarapan #hendrakurniawan #ricardeliezer