Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Diperiksa, Rafael Tak Bisa Mundur dari ASN

hukum&politik
25 Februari 2023, 15:35 WIB

Kepala Badan Kepegawain Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mundur begitu saja jika sedang bermasalah atau diduga melakukan pelanggaran. Hal itu sebagai respons Bima atas permintaan mundur dari Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu yang mundur usai dicopot jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (24/2/2023).

Bima lantas menyebut, ada aturan ASN yang bermasalah tidak boleh mundur selama pemeriksaan dugaan kasus sesuai pasal 5 ayat 6 Huruf C Peraturan BLN No.3 tahun 2020. "Selama pemeriksaan berlangsung, PNS tersebut tidak boleh mengundurkan diri, tetapi harus menunggu pemeriksaan selesai," kata Bima.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: ARI
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Adimas Nugroho
Produser: Deta Putri Setyanto

Music by: What You Used To Be Mauro Somm

#Rafael #Mario #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi