Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Harus Diperiksa, Rafael Tak Bisa Mundur dari ASN

Kepala Badan Kepegawain Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mundur begitu saja jika sedang bermasalah atau diduga melakukan pelanggaran. Hal itu sebagai respons Bima atas permintaan mundur dari Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu yang mundur usai dicopot jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (24/2/2023).

Bima lantas menyebut, ada aturan ASN yang bermasalah tidak boleh mundur selama pemeriksaan dugaan kasus sesuai pasal 5 ayat 6 Huruf C Peraturan BLN No.3 tahun 2020. "Selama pemeriksaan berlangsung, PNS tersebut tidak boleh mengundurkan diri, tetapi harus menunggu pemeriksaan selesai," kata Bima.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: ARI
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Adimas Nugroho
Produser: Deta Putri Setyanto

Music by: What You Used To Be Mauro Somm

#Rafael #Mario #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com