Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara

news
23 Februari 2023, 14:00 WIB

Terdakwa kasus perintangan penyidikan eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin divonis selama 10 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menilai Arif terbukti turut bersalah dalam melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, hakim menyebut ada sejumlah hal yang dinilai meringankan Arif, salah satunya terdakwa belum pernah dipidana.

Selain itu, mantan anak buah Ferdy Sambo itu juga dinilai sopan selama persidangan.

"Dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar 10 juta rupiah," ujar majelis hakim di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).

Sebelumnya, Arif Rachman disebut memberikan perintah untuk menghapus rekaman CCTV yang mendokumentasikan kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penghapusan data itu termasuk rekaman ketika Brigadir J masih hidup.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Editor: Salsabila Rahmadhany

Produser: Adisty Safitri

Music: News - Abiel Accoustic

#ArifRachmanArifin #FerdySambo #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi