Sebab, Pasal 100 KUHP Nasional mengatur adanya masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana hukuman mati, jika ia berkelakuan baik, maka hukumannya bisa diganti seumur hidup.
Yasonna mengatakan, ketentuan masa percobaan dalam pasal pidana mati KUHP Nasional telah dibahas sejak lama.
Hal itu disampaikan Yasonna ketika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/2/2023).
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Senin (13/2/2023).
Hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni penjara seumur hidup.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: ARI
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Kurt - Cheel
#FerdySambo #Menkumham #YasonnaLaoly #QuoteHighlight #JernihkanHarapan