Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yasonna Bantah KUHP Baru untuk Loloskan Sambo dari Eksekusi Mati
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membantah tudingan yang menyatakan bahwa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dibuat untuk meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati.

Sebab, Pasal 100 KUHP Nasional mengatur adanya masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana hukuman mati, jika ia berkelakuan baik, maka hukumannya bisa diganti seumur hidup.

Yasonna mengatakan, ketentuan masa percobaan dalam pasal pidana mati KUHP Nasional telah dibahas sejak lama.

Hal itu disampaikan Yasonna ketika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/2/2023).

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Senin (13/2/2023).

Hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni penjara seumur hidup.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: ARI
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Kurt - Cheel

#FerdySambo #Menkumham #YasonnaLaoly #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com