Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan keterlibatan Ricky Rizal, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.
Hal ini disampaikan Hakim saat membacakan pertimbangan vonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023).
Meski menolak untuk menembak, Ricky ternyata tidak menolak ketika diminta untuk mem-backup Sambo sebagai langkah antisipasi apabila Yosua melakukan perlawanan ketika akan dihabisi.
Hakim menilai bahwa Ricky mempunyai kehendak yang sama dengan terdakwa lain untuk membunuh Brigadir Yosua.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Penulis: Singgih Wiryono, Irfan Kamil
Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang
Narator:Dica Septhian Herlambang
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik:
#JernihkanHarapan #SidangVonisRickyRizal