Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuat Akan Ajukan Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim

news
14 Februari 2023, 18:22 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Kuat Maruf, menegaskan akan mengajukan banding atas putusan 15 tahun penjara.

Dia menegaskan tak pernah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diyakini oleh Majelis Hakim dan didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

Sebelumnya, Kuat dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh jaksa. Namun, hakim menjatuhkan vonis yang hampir dua kali lipat.

Simak selengkapnya dalam video berikut

Penulis: Singgih Wiryono

Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang

Narator:Dica Septhian Herlambang

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Dark Fog - Kevin MacLeod

#JernihkanHarapan #SidangVonisKuatMaruf

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi