Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Dinilai Tak Akui Kesalahan

news
13 Februari 2023, 22:09 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2/2023). Diketahui, ada beberapa hal yang memberatkan putusan Putri.

Hakim menilai, istri Ferdy Sambo itu tidak mengakui kesalahannya dan justru mengklaim dirinya sebagai korban. Selain itu, Putri dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Sehingga hal tersebut menyulitkan jalannya persidangan.

Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: DEW, HAM

Penulis: Singgih Wiryono, Irfan Kamil

Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri

Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri

Video Editor: Alexandra Birgitta Anandaputri

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo

Music: Sinister - Anno Domini Beats

#PutriCandrawathi #VonisPutriCandrawathi #KasusBrigadirJ #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi