Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Dinilai Tak Akui Kesalahan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2/2023). Diketahui, ada beberapa hal yang memberatkan putusan Putri.

Hakim menilai, istri Ferdy Sambo itu tidak mengakui kesalahannya dan justru mengklaim dirinya sebagai korban. Selain itu, Putri dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Sehingga hal tersebut menyulitkan jalannya persidangan.

Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: DEW, HAM

Penulis: Singgih Wiryono, Irfan Kamil

Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri

Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri

Video Editor: Alexandra Birgitta Anandaputri

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo

Music: Sinister - Anno Domini Beats

#PutriCandrawathi #VonisPutriCandrawathi #KasusBrigadirJ #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com