Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Dinilai Tak Akui Kesalahan
Kompas
Kompas.com - 13/02/2023, 22:09 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2/2023). Diketahui, ada beberapa hal yang memberatkan putusan Putri.
Hakim menilai, istri Ferdy Sambo itu tidak mengakui kesalahannya dan justru mengklaim dirinya sebagai korban. Selain itu, Putri dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Sehingga hal tersebut menyulitkan jalannya persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2/2023). Diketahui, ada beberapa hal yang memberatkan putusan Putri.
Hakim menilai, istri Ferdy Sambo itu tidak mengakui kesalahannya dan justru mengklaim dirinya sebagai korban. Selain itu, Putri dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Sehingga hal tersebut menyulitkan jalannya persidangan.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW, HAM
Penulis: Singgih Wiryono, Irfan Kamil
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Alexandra Birgitta Anandaputri
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Music: Sinister - Anno Domini Beats
#PutriCandrawathi #VonisPutriCandrawathi #KasusBrigadirJ #JernihkanHarapan