Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspresi Datar Putri Candrawathi Dijatuhi Vonis 20 Tahun Penjara

news
13 Februari 2023, 21:55 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Sebelumnya, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Menjelang Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan vonis, Putri terlihat duduk sambil menggenggam tangannya dengan erat.

Hakim Wahyu lalu meminta Putri berdiri sebelum dibacakan amar putusan.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Hakim Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Wahyu.

Mendengar vonis itu, Putri terlihat menghela napasnya dan matanya sesekali melirik ke berbagai arah.

Selama mendengarkan pembacaan amar putusan, Putri tampak fokus menyimak dengan raut wajah yang cenderung datar.

Usai sidang dinyatakan ditutup, Putri bergegas ke luar persidangan, tanpa ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

-----------------------------------------------------

Sumber footage: Kristianto Purnomo, Antara, TV Pool

Sumber berita: Irfan Kamil

Penulis naskah: Dino Oktaviano

Video editor: Dino Oktaviano

Produser: Dino Oktaviano

Musik: Sinister - Anno Domini Beats

-----------------------------------------------------

#imajikompascom #kompascom #putricandrawathi #sidangvonisputricandrawathi
Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi