Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Hak Menuntut Bripka Madih Dipertanyakan

entertainmentmusic
7 Februari 2023, 16:00 WIB
Bripka Madih dinilai bahwa seharusnya ia memiliki hak untuk menuntut atau yang biasa disebut dengan legal standing.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menegaskan bahwa hak menuntut perlu memiliki alas hak, seperti sertifikat tanah atau akta jual beli.

“Hak menuntut ini tentunya harus ada alas haknya, apakah itu sertifikat kah, atau akta jual beli kah, punya enggak itu bripka madih?” ucapnya.

Hengki menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa kembali terkait alas hak dari Bripka Madih.

Sebelumnya, Polda menegaskan bahwa Bripka Madih tidak terbukti diperas oleh penyidik Polda berinisial TG.

Hal ini diungkap usai Madih dan TG dikonfrontir terkait kasus ini.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: DEW
Video Editor: Almira Khairunnisa
Produser: Adisty Safitri
Musik: Forget Me Not - Patrick Patrikios

#BripkaMadih #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi