Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Hotman Paris Debat dengan Jaksa Saat Sidang Teddy Minahasa

hukum&politik
7 Februari 2023, 13:30 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat yang jadi terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Sidang Teddy digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/2/2023).

Dalam sidang itu, jaksa menjabarkan sejumlah alasan mengapa eksepsi yang sebelumnya disampaikan oleh penasihat hukum Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea, harus ditolak.

Hal itu karena eksepsi dari terdakwa Teddy dinilai tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan.

Selain itu, dalam sidang tersebut, Hotman Paris menyampaikan duplik atau jawaban atas tanggapan eksepsi JPU.

Pihaknya menilai, jaksa tak menanggapi eksepsi yang telah disampaikan sebelumnya.

"Mohon izin agar kami dikasih kesempatan untuk mengajukan duplik. Karena tadi sebagaimana Bapak dengar dari yang dibacakan, JPU sama sekali tidak menanggapi eksepsi kami," ungkap Hotman.

Simak video selengkapnya.

Video Editor: Almira Khairunnisa
Produser: Adisty Safitri
Musik: Warzone - Anno Domini Beats

#TeddyMinahasa #HotmanParis #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi