Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Hotman Paris Debat dengan Jaksa Saat Sidang Teddy Minahasa
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat yang jadi terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Sidang Teddy digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/2/2023).

Dalam sidang itu, jaksa menjabarkan sejumlah alasan mengapa eksepsi yang sebelumnya disampaikan oleh penasihat hukum Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea, harus ditolak.

Hal itu karena eksepsi dari terdakwa Teddy dinilai tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan.

Selain itu, dalam sidang tersebut, Hotman Paris menyampaikan duplik atau jawaban atas tanggapan eksepsi JPU.

Pihaknya menilai, jaksa tak menanggapi eksepsi yang telah disampaikan sebelumnya.

"Mohon izin agar kami dikasih kesempatan untuk mengajukan duplik. Karena tadi sebagaimana Bapak dengar dari yang dibacakan, JPU sama sekali tidak menanggapi eksepsi kami," ungkap Hotman.

Simak video selengkapnya.

Video Editor: Almira Khairunnisa
Produser: Adisty Safitri
Musik: Warzone - Anno Domini Beats

#TeddyMinahasa #HotmanParis #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com