Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Pleidoi Baiquni, Sebut Dirinya Bertugas di Propam Bukan karena Sambo

news
3 Februari 2023, 13:30 WIB

Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo menyatakan, ia bertugas di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sesuai institusi Polri.

Baiquni mengatakan, sebelum dirinya ditempatkan di Divisi Propam, ia memohon kepada institusi lantaran anaknya tengah mengalami sakit keras dan perlu perawatan di Jakarta.

Hal itu disampaikan Baiquni ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (3/2/2023).

Baiquni mengungkap, selama berdinas di Polri, ia tak pernah meminta kepada pimpinan untuk mendapatkan jabatan, atau berdinas di wilayah tertentu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa Baiquni bertugas di Divisi Propam karena kedekatannya dengan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

JPU pun menuntut Baiquni pidana dua tahun penjara, lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2005 tentang ITE.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline

Produser: Adisty Safitri

Musik: BSC State of Mind - Squadda B

#BrigadirJ #FerdySambo #PropamPolri #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi