Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Kejagung soal Kasus Indosurya, Terdakwa Disebut Memperdaya Korban

hukum&politik
1 Februari 2023, 15:00 WIB

Deskripsi:

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menilai tidak ada perbuatan perdata yang dilakukan oleh para terdakwa kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Dalam kasus ini, terdapat dua terdakwa kasus Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria.

Mereka telah divonis lepas oleh majelis hakim karena perbuatannya dinilai sebagai tindakan perdata, bukan pidana.

“Adapun beberapa alasan yang kita sampaikan bahwa perkara ini tidak bisa dikategorikan sebagai perkara perdata" ucap Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Selasa (31/1/2023).

Ia pun juga menyebutkan bahwa para terdakwa justru memanfaatkan celah hukum untuk melakukan penipuan.

Simak video selengkapnya.

VJ: ARI

Video Editor: Almira Khairunnisa

Produser: Adisty Safitri

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi