Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Respons Kejagung soal Kasus Indosurya, Terdakwa Disebut Memperdaya Korban

Deskripsi:

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menilai tidak ada perbuatan perdata yang dilakukan oleh para terdakwa kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Dalam kasus ini, terdapat dua terdakwa kasus Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria.

Mereka telah divonis lepas oleh majelis hakim karena perbuatannya dinilai sebagai tindakan perdata, bukan pidana.

“Adapun beberapa alasan yang kita sampaikan bahwa perkara ini tidak bisa dikategorikan sebagai perkara perdata" ucap Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Selasa (31/1/2023).

Ia pun juga menyebutkan bahwa para terdakwa justru memanfaatkan celah hukum untuk melakukan penipuan.

Simak video selengkapnya.

VJ: ARI

Video Editor: Almira Khairunnisa

Produser: Adisty Safitri

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com