Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Tak Ada Perbuatan Perdata di Kasus Indosurya, Murni Pidana

hukum&politik
31 Januari 2023, 14:31 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menilai tidak ada perbuatan perdata yang dilakukan oleh para terdakwa kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.


Adapun dua terdakwa kasus Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria, telah divonis lepas oleh majelis hakim karena perbuatannya dinilai sebagai tindakan perdata, bukan pidana.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, para terdakwa justru memanfaatkan celah hukum untuk melakukan penipuan.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Arie Julianto

Penulis Naskah: Arie Julianto

Video Editor: Arie Julianto

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#KejaksaanAgung #IndoSurya #KoperasiSimpanPinjam #JernihkanHarapan 



Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi