Kejagung: Tak Ada Perbuatan Perdata di Kasus Indosurya, Murni Pidana
Kompas
Kompas.com - 31/01/2023, 14:31 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menilai tidak ada perbuatan perdata yang dilakukan oleh para terdakwa kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Adapun dua terdakwa kasus Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria, telah divonis lepas oleh majelis hakim karena perbuatannya dinilai sebagai tindakan perdata, bukan pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, para terdakwa justru memanfaatkan celah hukum untuk melakukan penipuan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menilai tidak ada perbuatan perdata yang dilakukan oleh para terdakwa kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Adapun dua terdakwa kasus Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria, telah divonis lepas oleh majelis hakim karena perbuatannya dinilai sebagai tindakan perdata, bukan pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, para terdakwa justru memanfaatkan celah hukum untuk melakukan penipuan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Arie Julianto
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Arie Julianto
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#KejaksaanAgung #IndoSurya #KoperasiSimpanPinjam #JernihkanHarapanÂ