Sebelumnya, dalil perselingkuhan tersebut pernah disebutkan JPU dalam surat tuntutan.
Dalam duplik, pengacara Kuat mengatakan hal tersebut tak bisa dibuktikan.
Menurut penasihat hukum, pada faktanya tidak ada petunjuk bahwa perselingkuhan itu terjadi.
Hal itu diungkap pengacara terdakwa Kuat Maruf pada sidang replik yang digelar Selasa (31/1/2023).
“Pada faktanya tidak ada fakta dan bukti persidangan dan petunjuk bahwa ada perselingkuhan tersebut. Khalayak pun menjadi saksi dari persidangan. Pertanyaan kami dari mana JPU mengambil (kesimpulannya)?” ucap pengacara terdakwa Kuat Ma’ruf.
Video Editor: Almira Khairunnisa
Produser: Adisty Safitri
Musik: Beside Me - Patrick Patrikios
#KuatMaruf #PutriCandrawathi #BrigadirJ #QuoteHighlight #JernihkanHarapan