Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J

hukum&politik
27 Januari 2023, 16:02 WIB

Terdakwa obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J, Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.


Selain dituntut 1 tahun penjara, Irfan Widyanto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.


Jaksa menyebut ada hal yang memberatkan dan meringankan Irfan Widyanto. Hal yang meringankan adalah Irfan pernah mengabdi di institusi kepolisian dan pernah berprestasi dengan menerima Adhi Makayasa atau lulusan Akademi Kepolisian terbaik di tahun 2010.


Hal yang memberatkan adalah Irfan sebagai penyidik aktif Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri seharusnya menjadi contoh untuk penyidik lainnya. Namun, Irfan justru malah terlibat dalam perbuatan yang menyalahi aturan.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#IrfanWidyanto #KasusBrigadirJ #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi