Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J

Terdakwa obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J, Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.


Selain dituntut 1 tahun penjara, Irfan Widyanto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.


Jaksa menyebut ada hal yang memberatkan dan meringankan Irfan Widyanto. Hal yang meringankan adalah Irfan pernah mengabdi di institusi kepolisian dan pernah berprestasi dengan menerima Adhi Makayasa atau lulusan Akademi Kepolisian terbaik di tahun 2010.


Hal yang memberatkan adalah Irfan sebagai penyidik aktif Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri seharusnya menjadi contoh untuk penyidik lainnya. Namun, Irfan justru malah terlibat dalam perbuatan yang menyalahi aturan.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#IrfanWidyanto #KasusBrigadirJ #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com