Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J

news
27 Januari 2023, 14:42 WIB

Terdakwa obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J, Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.


Selain dituntut 2 tahun penjara, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.


Jaksa menyebut ada hal yang memberatkan dan meringankan Chuck Putranto. Hal yang meringankan adalah Baiquni Wibowo telah berterus terang dalam memberikan keterangan, Baiquni merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak keci.


Hal yang memberatkan adalah tindakan Baiquni Wibowo yang menyalin file dinilai tidak sah karena tidak ada surat perintah penyidikan yang sah.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#BaiquniWibowo #ferdysambo #KasusBrigadirJ #JernihkanHarapan 


Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi