Jaksa meminta agar Kuat Ma’ruf tetap dihukum penjara selama 8 tahun.
Hal ini disampaikan oleh jaksa dalam agenda pembacaan replik tanggapan atas nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
Menurut jaksa, pleidoi dari Kuat Ma’ruf dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU.
"Tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," ujar jaksa.
Sebelumnya, Kuat Ma’ruf dan tim kuasa hukum menyampaikan nota pembelaan pada Selasa (24/1/2023).
Dalam pembelaan itu, Kuat meminta agar dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.
Kuat juga masih mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Yosua.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Almira Khairunnisa
Produser: Adisty Safitri
Musik: Beside Me - Patrick Patrikios
#KuatMaruf #FerdySambo #BrigadirJ #QuoteHighlight #JernihkanHarapan