Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Kuat Ma'ruf
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf.

Jaksa meminta agar Kuat Ma’ruf tetap dihukum penjara selama 8 tahun.

Hal ini disampaikan oleh jaksa dalam agenda pembacaan replik tanggapan atas nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Menurut jaksa, pleidoi dari Kuat Ma’ruf dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU.

"Tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," ujar jaksa.

Sebelumnya, Kuat Ma’ruf dan tim kuasa hukum menyampaikan nota pembelaan pada Selasa (24/1/2023).

Dalam pembelaan itu, Kuat meminta agar dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.

Kuat juga masih mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Yosua.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Editor: Almira Khairunnisa
Produser: Adisty Safitri
Musik: Beside Me - Patrick Patrikios

#KuatMaruf #FerdySambo #BrigadirJ #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com