Hal itu disampaikan Putri saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Putri menuturkan, sejak peristiwa hukum yang dihadapinya, anak-anaknya tidak lepas dari kecaman, cemooh, dan hinaan yang keji.
Ia mengatakan, tidak seharusnya anak-anaknya mengalami hal pahit dan melukai masa tumbuh kembang mereka.
Putri berharap dapat segera kembali mendampingi anak-anaknya agar bisa menguatkan keluarganya dalam menghadapi peristiwa ini.
Ia menilai, berita-berita di media atapun publikasi media sosial hampir selalu menyudutkan dirinya bersama sang suami, Ferdy Sambo.
Putri berujar banyak pemberitaan yang tak disertai kepedulian, dan tanpa memikirkan dampak psikis yang timbul bagi anak-anaknya.
Putri pun kembali momohon kepada majelis hakim agar dirinya dapat segera kembali ke pelukan anak-anaknya.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU, sama halnya dengan hukuman yang diterima Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sementara sang suami, Ferdy Sambo, dituntut penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan pada Brigadir J yang direncanakan terlebih dulu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
-----------------------------------------------------
Sumber footage: Kristianto Purnomo, Antara, TV Pool
Sumber berita: Singgih Wiryono
Penulis naskah: Dino Oktaviano
Video editor: Dino Oktaviano
Produser: Dino Oktaviano
Musik: Your Suggestions - Unicorn Heads
-----------------------------------------------------
#imajikompascom #kompascom #putricandrawathi #pleidoiputricandrawathi