Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI Divonis 2 Tahun karena Diduga Lecehkan Perempuan Saat Umroh, Indonesia Ajukan Banding

news
23 Januari 2023, 13:57 WIB

Pemerintah Indonesia mengajukan banding atas vonis pengadilan di Arab Saudi terhadap seorang WNI pria berinisial MS yang dinyatakan melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah umrah asal Lebabon di Mekkah.

Konsulat Jenderal RI (KJRI) sedang mempersiapkan berkas pengajuan banding. Harapannya, MS dapat dibebaskan.

Penulis: Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: Adinda Dwi Putri
Narator: Adinda Dwi Putri
Video Editor: Adinda Dwi Putri
Produser: Nibras Nada Nailufar

/ #Mekkah #Umroh #Pria #Indonesia #PelecehanSeksual #Perempuan #Lebanon #JernihMelihatDunia #KreasiKompascom

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi