Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Tidak Ada Unsur Pidana, Kuasa Hukum Arief Rachman Berharap Kliennya Bebas

hukum&politik
20 Januari 2023, 18:18 WIB

Kuasa hukum Arif Rachman Arifin Junaedi Saibih meyakini tak ada unsur pidana yang terpenuhi dalam dakwaan yang dilayangkan kepada kliennya.


Dalam persidangan pada Jumat (20/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Junaedi menghadirkan empat saksi ahli meringankan. Keempat saksi yang dihadirkan terdiri dari tiga ahli forensik dan satu ahli hukum administrasi negara.


Adapun Arif Rachman didakwa atas perkara Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa bersama dengan enam anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Arie Julianto

Penulis Naskah: Arie Julianto

Video Editor: Arie Julianto

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#KasusPembunuhan #BrigadirJ #PNJaksel #JernihkanHarapan


Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi