Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Disebut Jadi Pemicu Kasus Brigadir J, tapi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

hukum&politik
19 Januari 2023, 16:30 WIB

Tonton video lainnya di https://kmp.im/video

KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengungkapkan bahwa tuntutan terdakwa Putri Candrawathi delapan tahun penjara sangat di luar ekspektasinya.

Ia mengira tuntutan Richard Eliezer bakal lebih rendah daripada tuntutan Putri.

Namun, justru jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard 12 tahun penjara.

Sebab, kata Suparji, Putri lah yang menjadi pemicu adanya peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Menurutnya, jika saat itu Putri tak menceritakan apa yang dialaminya dengan Brigadir Yosua kepada Ferdy Sambo maka tidak akan terjadi perkara tersebut.

Hal ini disampaikan Suparji saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Anasthasya
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Adisty Safitri
Musik: Metro-Yung Logos

#TuntutanPutriCandrawathi #PutriCandrawathi #JernihkanHarapan #QuoteHighlight

Artikel ini bisa dilihat di : https://video.kompas.com/watch/243957/putri-disebut-jadi-pemicu-kasus-brigadir-j,-tapi-hanya-dituntut-8-tahun-penjara

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi