Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Putri Disebut Jadi Pemicu Kasus Brigadir J, tapi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

Tonton video lainnya di https://kmp.im/video

KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengungkapkan bahwa tuntutan terdakwa Putri Candrawathi delapan tahun penjara sangat di luar ekspektasinya.

Ia mengira tuntutan Richard Eliezer bakal lebih rendah daripada tuntutan Putri.

Namun, justru jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard 12 tahun penjara.

Sebab, kata Suparji, Putri lah yang menjadi pemicu adanya peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Menurutnya, jika saat itu Putri tak menceritakan apa yang dialaminya dengan Brigadir Yosua kepada Ferdy Sambo maka tidak akan terjadi perkara tersebut.

Hal ini disampaikan Suparji saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Anasthasya
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Adisty Safitri
Musik: Metro-Yung Logos

#TuntutanPutriCandrawathi #PutriCandrawathi #JernihkanHarapan #QuoteHighlight

Artikel ini bisa dilihat di : https://video.kompas.com/watch/243957/putri-disebut-jadi-pemicu-kasus-brigadir-j,-tapi-hanya-dituntut-8-tahun-penjara

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com