KOMPAS.com - Kejaksaan Agung berpendapat tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah sesuai aturan. Sebab menurut mereka, mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung maka status justice collaborator atau saksi pelaku tidak berlaku bagi pelaku perbuatan pidana.
Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum menyatakan Richard adalah pelaku penembakan Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Sedangkan dalam kasus itu, jaksa penuntut umum menyatakan Richard adalah pelaku penembakan Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Thalita Yumnaa, Nissi Elizabeth,
Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi
Music by Cutting It Close - DJ Freedem
#bharadaeliezer #eliezerdituntut12tahun #JernihkanHarapan