Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Komentar Kejaksaan Agung soal Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun
Tonton video lainnya di https://kmp.im/video

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung berpendapat tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah sesuai aturan. Sebab menurut mereka, mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung maka status justice collaborator atau saksi pelaku tidak berlaku bagi pelaku perbuatan pidana.

Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum menyatakan Richard adalah pelaku penembakan Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Sedangkan dalam kasus itu, jaksa penuntut umum menyatakan Richard adalah pelaku penembakan Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Thalita Yumnaa, Nissi Elizabeth,
Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

Music by Cutting It Close - DJ Freedem

#bharadaeliezer #eliezerdituntut12tahun #JernihkanHarapan
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com