Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Peringatkan LPSK Agar Tidak Intervensi Tuntutan JPU

news
19 Januari 2023, 15:40 WIB

Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana meminta agar LPSK tidak mengintervensi tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.


Hal itu merespons LPSK yang menyayangkan keputusan JPU menuntut Bharada E 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.


"LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan," ujar Fadil dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut. 


Video Jurnalis: HAM

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Okky Mahdi Yasser


#BharadaE #Kejagung #OnLocation #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi