Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Salah Arti, Ini Arti Penjara Seumur Hidup pada Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo

hukum&politik
19 Januari 2023, 11:38 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menutut terdakwa Ferdy Smbo hukuman penjara seumur hidup pada Selasa (17/1/2023).

Berdasarkan KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dilakukan selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia.

Selain itu, dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto menjelaskan bahwa orang yang dipidana seumur hidup akan berada di penjara seumur hidup.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Chasing Time - SYBS

#JernihkanHarapan #hukumanseumurhidupferdysambo #masahukumanpenjaraseumurhidup

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi