Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi: UU KUHP Baru Lebih Relevan di Era Saat Ini

news
17 Januari 2023, 12:13 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Meski masih menuai kontra, dengan disahkannya RUU KUHP menjadi UU KUHP, Universitas Semarang (USM) menyatakan apresiasi terhadap UU KUHP baru tersebut yang dinilai sesuai dengan Pancasila.

Untuk membuka wawasan terkait UU KUHP yang baru disahkan oleh DPR dan pemerintah, Mahasiswa Magister Hukum Angkatan XVI Universitas Semarang (USM) menggelar diskusi hukum yang diikuti ratusan mahasiswa S2 baik secara luring maupun daring.

Menurut Kaprodi Hukum USM, Kukuh Sudarmanto menegaskan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi UU KUHP yang baru disahkan menggantikan KUHP Hindia Belanda atau warisan kolonial yang sudah digunakan selama kurang lebih 104 tahun. Menurutnya, UU KUHP lebih relevan diterapkan di era saat ini  yang mengikuti perkembangan nasional dan universal. USM mengaku bangga karena pendiri USM yaitu Almarhum Profesor Muladi dan Profesor Sudarto ikut memiliki sumbangsih pemikiran dalam penyusunan UU KUHP ini.

“Kami bangga karena sekarang Indonesia sudah punya KUHP sendiri karena sebelumnya Indonesia selama bertahun-tahun menggunakan KUHP peninggalan kolonial,“ ujar Kukuh Sudarmanto.

Alvintino, mahasiswa S2 Hukum USM mengaku, sebagai mahasiswa ia akan tetap mengawal UU KUHP yang dinilai lebih pas dibandingkan KUHP Hindia Belanda.

“Kami percaya para profesor dan guru besar ini lebih paham apa yang dibutuhkan masyarakat umum, menurut saya KUHP ini juga lebih baik dari sebelumnya,“ kata Alvintino.

Banyak pihak menilai, UU KUHP yang baru telah mengakomodir semua pihak, bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

#uukuhp #pancasila #semarang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368924/akademisi-uu-kuhp-baru-lebih-relevan-di-era-saat-ini
Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi