Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf terbukti secara sah memenuhi unsur perencanaan dalam kasus tersebut.
Hal tersebut diungkap Jaksa dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (16/1/2023).
Jaksa awalnya menjelaskan, kesimpulan tersebut diambil dari analisis fakta hukum yang didapat sepanjang sidang yang berlangsung sejak 18 Oktober 2022.
Selain itu, perbuatan terdakwa Kuat Maruf juga disebut memenuhi teori kesengajaan dari maksud tujuan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Danger Snow by Dan Henig
#JernihkanHarapan #KuatMaruf #KasusBrigadirJ