Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hal Memberatkan Tuntutan Kuat Maruf: Berbelit-belit di Sidang

news
16 Januari 2023, 14:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Kuat Maruf, dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Baca Juga Kuat Maruf Geleng-geleng Kepala Saat Jaksa Bacakan Bantahan Kesaksiannya di https://www.kompas.tv/article/368488/kuat-maruf-geleng-geleng-kepala-saat-jaksa-bacakan-bantahan-kesaksiannya

Selain itu, jaksa menyebut Kuat juga tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain lantaran perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengerti dan tidak menyesali perbuatannya di depan persidangan. Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," ucapnya.

Video editor: Vila Randita

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368405/ini-hal-memberatkan-tuntutan-kuat-maruf-berbelit-belit-di-sidang
Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi